Pengertian Bid'ah, Macam-Macam Bid'ah
Dan Hukum-Hukumnya
Pengertian Bid'ah, Macam-Macam Bid'ah
Dan Hukum-Hukumnya
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
PENGERTIAN BID'AH
Bid'ah menurut bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh.
Sebelumnya Allah berfirman. Badiiu' as-samaawaati wal ardli "Artinya : Allah pencipta langit dan bumi" [Al-Baqarah : 117]
Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman Allah. Qul maa kuntu bid'an min ar-rusuli"Artinya : Katakanlah : 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul". [Al-Ahqaf : 9].
Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta'ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.